News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tambang Ilegal di Bekasi

Kasus Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi, Pelaku Sudah 4 Kali Ekspor Balok Timah ke Korea Selatan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIMAH ILEGAL - Korpolairud Baharkam Polri merilis kasus pengolahan tambang ilegal beroperasi di Gudang Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Barang bukti 207 balok timah putih dengan total berat 5,81 ton disita polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi menyita ratusan batang balok timah dalam kasus tersebut.

Selain itu, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka, satu di antaranya J warga negara asing (WNA) dan AF.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan hasil dari aktivitas pengolahan timah ilegal ini mayoritas diekspor ke Korea Selatan.

“Informasi dari tersangka ini produksi yang kelima, artinya empat kali produksi (pengolahan timah) itu sudah berhasil,” ucapnya saat konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Pihak kepolisian masih mendalami terkait jumlah produksi yang dikirim ke luar negeri.

Baca juga: Korpolairud Polri Bongkar Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi, Sita 5,81 Ton Balok Timah

“Kita harus dalami lagi karena ini betul-betul dari pemilik menyatakan dikirim ke sana (Korsel),” ucap Donny.

Kasus pengolahan timah ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Terdakwa Hendry Lie Bantah Punya Afiliasi dengan Perusahaan Boneka

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkapnya.

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang.

Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga akhirnya dua orang ditetapkan menjadi tersangka di mana J selaku kepala operasi dan AF selaku direktur CV Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kasubdit.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” ucap Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini