TRIBUNNEWS.com - Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, khawatir Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin, menghilangkan barang bukti kasus pagar laut.
Sebab, Arsin diduga menghilang setelah terindikasi memalsukan surat izin untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut perairan Tangerang.
Gufroni pun mendesak pihak kepolisian untuk mencekal Arsin agar tidak bepergian ke luar negeri.
Ia juga telah menyampaikan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan Arsin sebagai tersangka.
"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri."
"Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," kata Gufroni baru-baru ini, dilansir TribunTangerang.com.
Baca juga: 4 Kontroversi Arsin Selama Jadi Kades Kohod: Kaya Mendadak, Isu Rubicon, hingga Janji Manis Relokasi
"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," imbuh dia.
Gufroni pun mewanti-wanti agar pihak kepolisian tidak kecolongan dalam menangani kasus pagar laut.
Sekali lagi, ia mendesak agar ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Sebab, kata Gufroni, ada banyak pihak terlibat yang telah melarikan diri.
"Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujarnya.
"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu."
"Setahu saya banyak (pihak terlibat) yang melarikan diri," pungkasnya.
Arsin Mangkir Panggilan Polri
Sementara itu, Arsin diketahui tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri alias mangkir, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.