Di sisi lain, pada saat yang bersamaan, KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun merendam ponselnya dan melarikan diri.
Adapun perintah itu disampaikan Hasto ke Harun beberapa jam setelah Firli menggelar konpers.
"Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan pemohon tersebut ada petunjuk yang didapatkan oleh termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 jam 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan penjaga Rumah Inspirasi Jalan Sutan Sjahrir nomor 12 A yang digunakan pemohon berkantor untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarkan diri dari kejaran petugas," beber tim hukum KPK.
Tim Pimpinan AKBP Hendy Kurniawan Gagalkan OTT Hasto-Harun
Tak sampai di situ, KPK menyebut adanya keterlibatan polisi terkait OTT terhadap Hasto dan Harun.
Tim hukum KPK mengatakan ada tim di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan yang menggagalkan OTT KPK di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Januari 2020 lalu.
"Pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK."
"Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku," kata tim hukum KPK.
Saat akan melakukan OTT, tim penyidik dari KPK justru ditahan oleh beberapa orang yang diduga suruhan Hasto di PTIK tersebut.
KPK mengatakan gerombolan yang menangkap penyidik adalah anak buah dari AKBP Hendy Kurniawan.
"Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan," ujar tim hukum KPK.
Di sisi lain, saat ditangkap tersebut, penyidik KPK justru digeledah hingga mednapatkan kekerasan fisik oleh AKBP Hendy Kurniawan Cs.
Selain itu, barang milik tim penyidik KPK seperti ponsel juga turut diambil paksa.
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan, petugas termohon dicari-cari kesalahannya dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan termohon," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)