Polisi pun menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
Pihak Hotel Tidak Tahu Ada Pesta Seks Gay
Rupanya pesta seks gay tersebut dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan pihak hotel.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengatakan, pihak hotel bersikap kooperatif ketika polisi melakukan penggerebekan acara pesta seks itu.
"Pihak hotel kooperatif sama kita karena pada saat kita melakukan penggerebekan di lokasi itu termasuk dengan bantuan pihak hotel. Tidak ada kerusakan dari fasilitas hotel, jadi memang dibantu oleh mereka sampai dengan olah TKP," ujar dia, mengutip TribunJakarta.com.
Kompol Iskandarsyah mengatakan tersangka membayar Rp 1,4 juta untuk menyewa tipe kamar di hotel tersebut.
"Iya betul (kamar tipe deluxe), Rp 1,4 juta ditanggung oleh dua tersangka," kata Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025).
"Si para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui," ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bayar Rp 1,4 Juta, Penyelenggara Pesta Seks di Hotel Jaksel Pesan Kamar Deluxe Tampung 56 Peserta
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)