News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Tertib DPR

Respons Polemik Tatib DPR, Anggota Baleg Usul Pembentukan UU yang Atur Evaluasi Pejabat Negara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TATA TERTIB DPR - Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Hari itu DPR mengesahkan tata tertib yang antara lain membahas soal kewenangan dewan mengevaluasi pejabat negara.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, termasuk evaluasi objektif pejabat negara.

Hal itu disampaikannya merespons polemik revisi Tata Tertib (Tatib) DPR.

Seperti diketahui DPR kini punya kewenangan untuk mengevaluasi berkala pejabat negara yang menjabat lewat proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. 

"Ke depan saya sendiri berpendapat itu memang penting untuk kita memiliki Undang-Undang itu terkait dengan reorganisasi lembaga-lembaga negara ini," kata Irawan kepada Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

Irawan menjelaskan bahwa di Indonesia hanya mengatur mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk pemberhentin pejabat negara tidak diatur dalam menisme pemberhentian atau pemazulan.

Menurutnya perlu ada UU tersendiri untuk mengatur evaluasi objektif para pejabat negara.

Hal ini yang nantinya akan menjadi problem ke depannya, jika hanya diatur pada level tatib DPR.

"Karena masing-masing undang-undang yang mengatur kelembagaan negara tersebut telah mengatur terkait dengan proses evaluasi kelembagaan, evaluasi pelaporan, terus pengangkatan dan pemberhentiannya. Mereka sudah punya undang-undangan tersendiri," ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

"Sehingga praktis sebenarnya tatib ini hanya mengikat kita dalam bekerja, memberikan wewenang dan tugas dan fungsi bagi kita untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan publik itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Irawan menilai perlunya adanya evaluasi terhadap pejabat negara.

Dia menyinggung relasi antara DPR dengan pejabat negara setelah mendapat persetujuan dari DPR.

"Karena banyak juga memang mitra-mitra lembaga negara kita ini, setelah terpilih rapat pun enggak datang rapat," kata Irawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini