TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, termasuk evaluasi objektif pejabat negara.
Hal itu disampaikannya merespons polemik revisi Tata Tertib (Tatib) DPR.
Seperti diketahui DPR kini punya kewenangan untuk mengevaluasi berkala pejabat negara yang menjabat lewat proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Ke depan saya sendiri berpendapat itu memang penting untuk kita memiliki Undang-Undang itu terkait dengan reorganisasi lembaga-lembaga negara ini," kata Irawan kepada Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Irawan menjelaskan bahwa di Indonesia hanya mengatur mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk pemberhentin pejabat negara tidak diatur dalam menisme pemberhentian atau pemazulan.
Menurutnya perlu ada UU tersendiri untuk mengatur evaluasi objektif para pejabat negara.
Hal ini yang nantinya akan menjadi problem ke depannya, jika hanya diatur pada level tatib DPR.
"Karena masing-masing undang-undang yang mengatur kelembagaan negara tersebut telah mengatur terkait dengan proses evaluasi kelembagaan, evaluasi pelaporan, terus pengangkatan dan pemberhentiannya. Mereka sudah punya undang-undangan tersendiri," ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
"Sehingga praktis sebenarnya tatib ini hanya mengikat kita dalam bekerja, memberikan wewenang dan tugas dan fungsi bagi kita untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan publik itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Irawan menilai perlunya adanya evaluasi terhadap pejabat negara.
Dia menyinggung relasi antara DPR dengan pejabat negara setelah mendapat persetujuan dari DPR.
"Karena banyak juga memang mitra-mitra lembaga negara kita ini, setelah terpilih rapat pun enggak datang rapat," kata Irawan.