News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kusnadi, Staf Pribadi Hasto Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS HARUN MASIKU - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Tim hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan Kusnadi dalam sidang praperadilan hari ini, Jumat (7/2/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan staf Hasto, Kusnadi, dalam sidang praperadilan, Jumat (7/2/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kusnadi bersaksi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kusnadi sendiri pernah digeledah dan barang-barangnya disita penyidik KPK pada 10 Juni 2024 lalu.

Selain Kusnadi, tim hukum Hasto menghadirkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.

Agustiani merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus anggota PDI-P yang turut mengurus suap Harun Masiku menyangkut pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.

Sementara itu, Donny turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Harun Masiku bersama Hasto.

Sebelum disumpah dan memberikan kesaksian, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, memeriksa identitas saksi.

Setelah memeriksa identitas, Hakim Djuyamto menyumpah para saksi.

Mereka kemudian diminta memberikan keterangan secara bergantian.

Kusnadi mendapat urutan kedua setelah Agustiani diperiksa. 

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Baca juga: Gugat Status Tersangka, Hasto Akan Hadirkan 8 Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan Hari Ini

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.

Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini