TRIBUNNEWS.COM - Inilai sejumlah fakta-fakta dari kasus pesta seks sesama jenis pria yang digelar di Hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam.
Sebanyak 56 pria diamankan di lokasi kejadian saat pesta tersebut berlangsung.
Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial RH, RE, dan BP alias D.
Mereka memiliki peran sebagai penyewa kamar hingga perekrut peserta.
Para peserta pesta gay ini diundang lewat jaringan pribadi alias japri oleh tersangka D.
"Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (3/2/2025).
Puluhan peserta tersebut berpesta di ruangan ukuran 6x4 meter.
Pesta ini tak diketahui oleh pihak hotel.
Sejumlah barang bukti, seperti bukti pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi, kemudian obat anti HIV dan juga sabun mandi.
Kode Rahasia
Para peserta diundang dengan kode 'arisan' hingga 'event'.
Baca juga: Video HP Host Pesta Gay di Jaksel Diperiksa, Hotel Tak Tahu Kamar Deluxe Dipesan Buat Hal Ilegal
Mereka tak menggunakan kalimat 'pesta seks'.
"Dengan bermacam-macam kodenya. Ada yang bilang 'arisan', ada yang bilang 'event'. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Rabu (5/2/2025).
Para tersangka menyampaikan bahwa tak ada pungutan biaya apapun untuk menjadi peserta.
Untuk biaya kamar seharga Rp 1,4 juta dibayar oleh tersangka RH dan RE.