News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abraham Sridjaja Sebut Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas, Singgung Kualitas Pengacara

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVISI UU ADVOKAT - Wakil Ketua Umum AMPG Abraham Sridjaja (pakaian putih) saat hadiri kegiatan 'Panggung Kemerdekaan' yang diselenggarakan oleh Sahabat Abraham dan Ikatan Keluarga Besar Tanah Abang (IKBT) di Jakarta, Minggu malam (20/08/2023). Abraham Sridjaja, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas dan diselesaikan, mengingat kondisi dunia advokat di Indonesia yang semakin tidak berkualitas dan mengalami degradasi profesionalisme.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Abraham Sridjaja, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas dan diselesaikan, mengingat kondisi dunia advokat di Indonesia yang semakin tidak berkualitas dan mengalami degradasi profesionalisme.

"Saat ini, kita melihat banyak advokat yang tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan banyak lulusan sarjana hukum abal-abal yang langsung berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang kuat terhadap hukum dan etika profesi,” ujar Abraham kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga: Video Wamenkum Otto Soroti Sikap Advokat Naik Meja di Persidangan: Itu Pelanggaran Kode Etik

Lebih parah lagi, menurutnya, ada orang yang bukan advokat, tetapi membuka firma hukum (law firm) dan menawarkan jasa hukum secara terbuka di media sosial.

"Padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat tidak diperbolehkan menawarkan diri atau melakukan promosi jasa hukum," kata dia.

Baca juga: Sosok Evelin D Hutagalung, Advokat Diduga Catut Nama AKBP Bintoro untuk Peras Anak Bos Prodia

Lebih lanjut, Abraham menyoroti kelemahan dalam sistem organisasi advokat saat ini, di mana advokat yang terkena pelanggaran etik dengan mudah bisa pindah organisasi dan tetap berpraktik. 

"Ini mengkhawatirkan, karena seharusnya ada standar etik dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan advokat yang berintegritas,” tandasnya.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi serta mematuhi kode etik. 

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau promosi jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga dalam Kode Etik Advokat Indonesia. 

Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, perlu ada penguatan regulasi dan mekanisme sanksi yang lebih efektif.

"Jika kita membiarkan kondisi ini terus berlanjut, kualitas advokat di Indonesia akan semakin menurun, kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini akan hilang, dan akhirnya sistem hukum kita yang akan dirugikan. Oleh karena itu, revisi UU Advokat harus segera dibahas dalam Prolegnas agar kita bisa mengembalikan marwah profesi advokat sebagai sebuah officium nobile,” kata Abraham.

Baca juga: Prihatin Aksi Advokat Koboi, Juniver Girsang Desak Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Legislator Partai Golkar itu menekankan bahwa Badan Legislasi DPR RI harus memberikan atensi penuh terhadap revisi UU Advokat ini.

"Bukan hanya sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya advokat yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang dapat menjalankan profesi ini di Indonesia," tandasnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini