News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi KUHAP dan UU Kejaksaan Jadi Kontroversi, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengkhawatirkan revisi UU Kejaksaan karena berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia dan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Revisie KUHAP dan UU Kejaksaan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menurutnya, asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara khususnya Kepolisian dan Kejaksaan.

Asas dominus litis memberikan kewenangan kejaksaan yang luar biasa besar dalam menentukan apakah suatu perkara harus dibawa ke pengadilan atau dihentikan  yang berpotensi sulit dikontrol.

"Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu  penyelidikan dan penyidikan  itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian," ujar Cecep, Sabtu (8/2/2025).

Cecep melihat kewenangan kejaksaan asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini.

"Kejaksaan tidak perlu kewenangan itu. Karena jika tidak setuju dengan penyelidikan dan penyidikan polisi ya tinggal dikembalikan saja jika belum P21 seperti itu," paparnya.

Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa apabila ada kekurangan pada institusi kepolisian maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol.

"Kalau polisi disebut lambat, Kan ada Kompolnas, dan dipantau publik yang kritis. Kalau polisi dianggap kurang kuat dalam penyelidikan dan penyidikan maka kontrolnya yang harus diperkuat. Bukan malah diberikan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti Kejaksaan," terang Cecep.

Ia melihat ada pihak yang ingin membuat institusi kepolisian hanya berperan sebagai alat pengaman di tengah masyarakat dan bukan untuk menegakkan hukum.

"Mungkin ingin Polisi khusus untuk keamanan saja tidak untuk penegakan hukum. Karena polisi itu untuk menangani kriminalitas butuh senjata. Penjahat seperti  garong dengan senjata apa, maka perlu polisi. Kalau Kejaksaan kan gak punya. Itu beresiko juga untuk Kejaksaan, nanti muncul kriminal berat seperti itu bagaimana mau menyelesaikan nya. Kalau polisi kan memang untuk penegakan hukum, keamanan itu sudah benar fungsi polisi," kata Cecep.

Baca juga: Ahli Hukum Brawijaya Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

Cecep menilai tinggal melaksanakan penguatan-penguatan maupun kontrol publik pada institusi kepolisian termasuk untuk diperkuat independensi. Pasalnya apabila Jaksa dan Polisi tidak independen, maka akan rusak penegakan hukum.

"Karena kasus-kasus pidana yang membutuhkan penyelidikan  polisi banyak yang jika ada intervensi sama bagian dari pemerintah atau eksekutif. Ditolak saja ide itu karena dapat merusak sistem penegakan hukum," pungkasnya. 

Prolegnas

Sebelumnya, semua Fraksi Baleg DPR RI menyetujui sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 tak hanya itu, terdapat 178 RUU juga disepakati untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah untuk 2025-2029.

Kesepakatan itu ditempuh dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum RI, pada Senin (18/11/2024) malam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini