(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan:
a. Luas WIUP mineral logam;
b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri;
c. Jumlah investasi;
d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
BERITA REKOMENDASI