Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PEMBUNUHAN - Dua orang pria ditangkap terkait tewasnya seorang remaja perempuan berinisial FA (16) yang ditemukan di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran diduga dicekoki narkoba. Pelaku berinisial AN alias BAS dan BH dihadirkan polisi dalam konferensi pers hari Jumat 24 April 2024.
PELAKU PEMBUNUHAN - Dua orang pria ditangkap terkait tewasnya seorang remaja perempuan berinisial FA (16) yang ditemukan di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran diduga dicekoki narkoba. Pelaku berinisial AN alias BAS dan BH dihadirkan polisi dalam konferensi pers hari Jumat 24 April 2024.

Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.

"Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi jam 20.00 WIB dari kejadian sekitar 3-4 jam yang bersangkutan," kata dia. 

Berujung damai

Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan tersangka Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

"Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta," kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini