TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan resmi menetapkan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) pada jaringan jalur kereta api nasional di Jawa dan Sumatera dengan beberapa penyesuaian dan pengembangan.
Hal ini merupakan komitmen nyata dari Pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih nyaman dan efisien serta meningkatkan daya saing kereta api sebagai moda transportasi utama di Indonesia.
"Perubahan dan peningkatan layanan yang terdapat pada GAPEKA 2025 tentunya diharapkan akan semakin meningkatkan kenyamanan pengguna jasa layanan kereta api dalam mengakomodir kebutuhan mobilisasinya," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan DJKA pada GAPEKA 2025 ini adalah waktu perjalanan kereta api yang semakin ringkas karena adanya peningkatan kecepatan berkisar 5 - 30 km/jam di 1.076 perjalanan kereta api.
Selain itu, DJKA juga membuka berbagai rute baru untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Diantaranya adalah perluasan layanan kereta api perintis di lintas Rantauprapat Baru - Pondok S5 dan Kreunggeukeuh - Kutablang - Muara Satu.
Optimalisasi sarana kereta api perkotaan juga menjadi fokus utama dalam penyesuaian GAPEKA 2025, salah satunya KRL Jabodetabek.
Tidak hanya itu, terdapat perubahan pola operasi kereta api lainnya seperti KRL Yogyakarta, KA Bandara YIA, KA Bandara Adi Soemarmo dan KA Bandara Kualanamu yang juga telah disesuaikan dengan permintaan pasar.
Jadwal kereta api feeder pun turut disesuaikan agar waktu integrasi dengan Whoosh di stasiun Padalarang menjadi lebih optimal.
DJKA juga telah melakukan berbagai peningkatan prasarana perkeretaapian sebagai bentuk pengembangan kualitas layanan diantaranya perubahan jalur tunggal menjadi jalur ganda pada segmen Sepanjang - Mojokerto dan Kiaracondong - Cicalengka, serta pembangunan jalur baru pada lintas Kutablang-Muara Satu dan Rantauprapat Baru-Pondok S5.
Baca juga: Gapeka 2025: KAI Tambah Frekuensi Perjalanan 8 KA Jarak Jauh
Selain itu, terdapat penambahan stasiun pemberhentian baru, yakni Stasiun Pondok Rajeg (Revitalisasi BPTJ), Stasiun Kedinding dan Stasiun Boharan sebagai stasiun naik turun penumpang.
Optimalisasi lainnya dalam Gapeka 2025 ini dilakukan seperti penambahan intermediate Blok pada jalur KA Prabumulih - Simpang yang diharapkan dapat meningkatkan frekuensi perjalanan kereta api, khususnya pada kereta api angkutan barang.
Dengan meningkatnya pembangunan prasarana perkeretaapian, maka berdampak pula pada peningkatan kecepatan maksimum prasarana di beberapa segmen menjadi 120 Km/jam, antara lain :
- Cikarang - Cikampek
- Cikampek - Haurgeulis
- Cirebon - Cirebon Prujakan
- Cirebon Prujakan - Tegal
- Cirebon Prujakan - Prupuk
- Tegal - Comal
- Kalibodri - Semarang Poncol
- Semarang Tawang - Ngrombo
- Ngrombo - Kradenan
- Kebasen - Kutoarjo
- Banjar - Kawunganten
- Jeruklegi - Kroya
- Kutoarjo - Yogyakarta
- Lempuyangan - Solobalapan
- Solojebres - Walikukun
- Gundih - Solobalapan
- Walikukun - Mojokerto
- Kertosono - Blitar
- Cepu - Lamongan
- Mojokerto - Wonokromo
- Wonokromo - Surabaya Gubeng
- Leces - Probolinggo
- Probolinggo - Pasuruan
Di samping itu, peningkatan kecepatan pada beberapa jalur KA juga akan mempengaruhi waktu tempuh perjalanan kereta api yang kini semakin singkat. Terdapat beberapa layanan KA yang mengalami pemangkasan waktu tempuh pada GAPEKA 2025 diantaranya sebagai berikut:
- KA Majapahit, lintas pelayanan Pasarsenen - Malang dengan pemangkasan waktu tempuh 119 menit
- KA Pandalungan, lintas pelayanan Gambir - Jember dengan pemangkasan waktu tempuh 95 menit
- KA Progo, lintas pelayanan Lempuyangan - Pasarsenen dengan pemangkasan waktu tempuh 85 menit
- KA Tawang Jaya, lintas pelayanan Pasarsenen - Semarang Poncol dengan pemangkasan waktu tempuh 76 menit
- KA Ciremai, lintas pelayanan Bandung - Semarang Tawang dengan pemangkasan waktu tempuh 74 menit
dst.
Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian tentang Gapeka Tahun 2025 berdasarkan jaringan jalur kereta api nasional berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian dapat diakses melalui https://djka.dephub.go.id/regulasi/. (*)
Baca juga: Beroperasi Mulai 1 Februari, Berikut Daftar 16 Kereta Api Baru Sesuai Gapeka 2025