TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum TNI menjalani sidang dakwaan dalam perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang - Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Pantauan Tribunnews.com, ketiga oknum TNI yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan dihadirkan dalam sidang yang digelar secara terbuka.
Baca juga: Babak Baru Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area, Hari Ini Digelar Sidang Militer Terbuka
Ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian loreng lengkap dengan baret yang berbeda.
Bambang Apri mengenakan baret biru tua, sedangkan dua orang lainnya mengenakan baret merah.
Dalam sidang ini, terlihat pula anak korban bernama Rizky pun hadir untuk memantau sidang perdana yang menewaskan ayahnya tersebut.
Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya menyerahkan perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang - Merak oleh oknum TNI AL ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Pada saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Puspomal ke pihaknya, Riswandono membeberkan pasal-pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka oknum TNI AL dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Kemudian, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Baca juga: Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Akan Jalani Sidang Perdana 10 Februari, Keluarga Korban Boleh Hadir
"Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ucap Riswandono di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta, Rabu (15/1/2025).
"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjutnya.
Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan.
"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.
"Tertutup untuk perkara kesusilaan, jadi di peradilan umum juga. Kalau kesusilaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silakan nanti diikuti," lanjutnya.
Barang Bukti
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka oknum TNI AL ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Samista menjelaskan dengan penyerahan barang bukti, berkas perkara, dan ketiga tersangka maka proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung.
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut.
Puspomal, kata Samista, juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti itu di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti lainnya yang sudah disita.
Hal itu juga diungkapkannya saat konferensi pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
"Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti. Sekali lagi saya katakan cukup bukti, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), kemudian pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP," tegas Samista.
"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut dia.
Samista menegaskan kasus tersebut telah menjadi perhatian dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Oleh karena itu, pihaknya mampu merampungkan penyelidikan dan penyidikan dalam kurun waktu sekira dua pekan.
"Yang jelas bahwa Komitmen TNI Angkatan Laut. Dan ini menjadi satu atensi Bapak KSAL. Kenapa? Kasus yang begitu besar. Puspomal menyelesaikan cukup singkat menurut saya. Tidak ada satu bulan," kata Samista.
"Kenapa? Di antaranya adalah atensi pimpinan TNI Angkatan Laut untuk segera selesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya dan transparan," sambung dia.