TRIBUNNEWS.COM. SEMARANG - Seorang narapidana (napi) harusnya mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Namun itu tidak berlaku bagi terpidana kasus korupsi, Agus Hartono.
Dia ketahuan makan di salah satu restoran di Semarang, Jawa Tengah, bersama keluarganya.
Agus Hartono adalah napi yang telah divonis 10,5 tahun atas kasus korupsi.
Dia seharusnya berada di dalam Lapas Kelas 1 Semarang.
Dikutip dari Tribun Jateng, Agus Hartono disebut keluar dari lapas tanpa izin dan akhirnya ditangkap kejaksaan.
Agus keluar dari lapas saat jajan di sebuah resto tanpa izin sehingga kepergok pihak Kejaksaan di Jawa Tengah pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Hal ini membuat Agus Hartono dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dari Lapas Kedungpane Semarang.
Penjelasan Kalapas
Kalapas Kedungpane Mardi Santoso menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum Lapas Kedungpane dipimpin olehnya.
Adapun Mardi menjabat sebagai Kalapas Kedungpane pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid yang berpindah tugas menjadi Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.
"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," papar Mardi, Sabtu (8/2/2025).
Mardi menyebut petugas lapas sudah diberi sanksi disiplin terkait kaburnya Agus tersebut, termasuk Usman Madjid.
Sosok dan sepak terjang Agus Hartono
Agus Hartono adalah seorang pengusaha.