News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kena Efisiensi Rp 201 Miliar, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EFISIENSI ANGGARAN - Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK kena efisiensi Rp 201 miliar, penurunan terbesar di belanja barang dan modal, perjalanan dinas juga dipotong 50 persen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengatakan hasil rekonstruksi anggaran untuk 2025, lembaga antirasuah mengalami efisiensi sebesar Rp 201 miliar.

Agus menyebut, sebelum rekonstruksi, pagu anggaran KPK 2025 ditetapkan sebesar Rp1,127 triliun. 

Namun, setelah dilakukan efisiensi, anggaran KPK berkurang menjadi Rp1,036 triliun

"Di mana Rp 790,71 miliar adalah belanja pegawai, Rp 428,01 miliar adalah belanja barang dan Rp 18,72 adalah belanja modal," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Agus menjelaskan, efisiensi ini menyebabkan anggaran KPK berkurang Rp 201 miliar, dengan pemotongan terbesar pada belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal sebesar Rp6,9 miliar.

"Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp 201 miliar di mana penurunan terbesar di belanja barang yaitu Rp 194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp 6,9 miliar," ujarnya.

Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas KPK juga dipangkas hingga 50 persen atau Rp 61,5 miliar.

"Dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,5 miliar," ucap Agus.

Baca juga: Mendes Pastikan Pemangkasan Anggaran tak Pengaruhi Program Kemendes: Dana Desa Tidak Kena Efisiensi

Efisiensi ini diketahui atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini