News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akademisi: Revisi KUHAP Diharapkan Hadirkan Sistem Peradilan yang Lebih Adil dan Transparan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVISI KUHAP - Narasumber seminar nasional bertajuk 'Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi' di Kampus Univeristas Brawijaya Malang, Rabu (12/2/2025). Dalam keynote speech, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Pujiyono SH M.Hum berharap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) semakin menguatkan peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Pujiyono berharap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) semakin menguatkan peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana.

"Revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam menangani perkara pidana di Indonesia," ujarnya saat keynote speech di seminar nasional Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Universitas Brawijaya Malang  dikutip dari keterangan pers, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa

Sebagai anggota tim perumus KUHP Nasional, Pujiyono menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus berlandaskan prinsip keadilan dalam proses pidana.

Ia menyoroti pentingnya perubahan paradigma penuntutan, di mana jaksa tidak hanya berperan dalam ajudikasi (persidangan), tetapi juga dalam tahap pra-ajudikasi.

Baca juga: Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP

"Artinya, jaksa harus terlibat sejak tahap penyidikan untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui proses filterisasi yang tepat," katanya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM), Dr Erma Rusdiana menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyidikan oleh penuntut umum.

Menurutnya, pengawasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo atau kasus Vina di Cirebon.

"Dengan adanya penguatan peran jaksa dalam RKUHAP, kewenangan penyidik yang selama ini dianggap terlalu besar dapat dikontrol sehingga proses hukum berjalan lebih adil," tutur Erma.

Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Alfons Zakaria, menyarankan implementasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam kasus tindak pidana ekonomi.

Konsep ini memungkinkan jaksa menangguhkan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan mengakui kesalahannya dan memenuhi ketentuan yang disepakati, termasuk pengembalian kerugian negara.

"Model ini telah diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris serta sejalan dengan asas oportunitas yang melekat pada kejaksaan dalam rangka optimalisasi pemulihan keuangan negara," katanya. (Eko Sutriyanto) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini