News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemendag Tahap 2 Tahun 2024, Ini Link dan Tahapannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI ASN - Ilustrasi ASN diunduh di situs Freepik pada Sabtu (8/2/2025). Simak pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 Kemendag 2024 berikut ini.

i. Titik lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK akan diselenggarakan pada Kantor Pusat, Kantor Regional, Unit Pelaksana Teknis atau Lokasi Mandiri Badan Kepegawaian Negara.

j.  Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK bagi pelamar PPPK akan diumumkan kemudian pada laman https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/.

k. Pelamar diharapkan untuk dapat selalu mengakses laman di atas secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengadaan PPPK Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2024.

l. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

m. Keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga:  Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024 Telah Diumumkan, Ini Tanda Dinyatakan Lolos

Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

1. Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id.

2. Kemudian klik Masuk dan lakukan Login

3. Lalu buka halaman Resume Pendaftaran

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak memenuhi syarat (TMS), lengkap dengan alasannya.

5. Jika ingin menyanggah, klik 'ajukan sanggah'

6. Isilah form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukungnya.

Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.

Jika alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

7. Terakhir apabila sudah yakin dengan sanggahannya, maka pelamar wajib mencentang pada kolom persetujuan.

8. Terakhir klik akhiri proses sanggah.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini