News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Tak Cuma Harvey Moeis, Vonis Eks Dirut PT Timah juga Diperberat, dari 8 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS EKS DIRUT PT TIMAH - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Setelah Harvey Moeis, kini giliran Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang turut divonis hukuman 20 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tak hanya memutus perkara banding untuk terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim saja, tapi juga terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang sebelumnya menjabat sebagai eks Dirut PT Timah.

Setelah Harvey Moeis, kini giliran Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang turut divonis hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Catur.

Hukuman penjara 20 tahun ini jauh berbeda dengan vonis hukuman yang diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang sebelumnya memberikan vonis 8 tahun penjara.

Tak hanya hukuman penjaranya saja yang diperberat, majelis hakim PT Jakarta juga memperberat pidana denda Riza dari Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.

Sebagai informasi, angka denda atau uang pengganti ini berdasar pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.

Kemudian jumlah uang tersebut dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar," terang Hakim Catur.

Baca juga: MAKI Tak Puas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara: Harusnya Seumur Hidup, Korupsi di Atas Rp100 M

Menurut Hakim Catur, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Kemudian jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," jelas Hakim Catur.

PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis

Sebelumnya, PT Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini