Dua WNA asal India itu dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.
Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum dari kantor advokat Abraham Sridaja.
Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dua tersangka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.
Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar asal Arab tersebut.
Pemilik dari perusahaan besar Arab tersebut hingga saat ini belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India itu.
Tak hanya itu, perkara ini juga dihentikan. Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat laporan polisi kembali di Polda Metro Jaya.
Pihak yang dirugikan juga mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas laporan polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Dampak 2 WNA Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Dibebaskan
Baca tanpa iklan