Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan gugatan praperadilan seharusnya tak bisa menghalangi proses pemeriksaan penyidik.
Johanis menjelaskan, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Johanis, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan pemeriksaan perkara harus ditunda sampai adanya putusan.
"(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani/Fransiskus A P) (Kompas.com)
Baca tanpa iklan