Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Tahan Hasto Jelang Kongres,  Yusril Bantah Intervensi Pemerintah, PDIP Curigai Rossa Purbo Bekti

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTAH INTERVENSI - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/2/2025). Yusril membantah ada campur tangan pemerintah dalam penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.
BANTAH INTERVENSI - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/2/2025). Yusril membantah ada campur tangan pemerintah dalam penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendara mengomentari soal penahanan Sekertaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

"Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/2/2025).

Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.

Meskipun demikian kata Yusril, tersangka yang ditahan juga memiliki hak hak yang harus dihormati. Diantaranya mendapat bantuan hukum.

"Silahkan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," katanya.

Dalam penegakan hukum kata Yusril, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya dan tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Masing masing kata Yusril harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud.

Baca juga: Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati?

"Jadi disitulah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu," pungkasnya.

DPP PDIP Curigai AKBP Rossa Purbo Bekti 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy menduga penahanan Sekjen PDIP oleh penyidik KPK karena ada pesanan dari pihak luar dengan target Hasto harus masuk sel sebelum Kongres PDIP.

Ronny mengatakan, mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja bersama Komisi bidang Hukum DPR pada Juli tahun lalu, menyampaikan kesulitannya dalam mengetahui loyalitas para penyidik yang jadi anak buahnya di internal KPK.

Alexander Marwata saat itu mengeluhkan adanya penyidik KPK yang memiliki loyalitas ganda.

"Dugaan kuat kami, penahanan dikenalikan oleh pihak di luar KPK dengan menggunakan tangan AKBP Rossa Purbo Bekti," kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini