Pagar Laut di Bekasi

Menteri Nusron Sanksi 6 Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: 5 Orang Dicopot, 1 Dipecat

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAGAR LAUT BEKASI: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pagar laut di Bekasi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. Nusron memberikan sanksi kepada 6 pegawai ATR yang terlibat di kasus tersebut. Satu dari keenam pegawai tersebut diberi sanksi pemecatan, Jumat (21/2/2025). 
PAGAR LAUT BEKASI: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pagar laut di Bekasi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. Nusron memberikan sanksi kepada 6 pegawai ATR yang terlibat di kasus tersebut. Satu dari keenam pegawai tersebut diberi sanksi pemecatan, Jumat (21/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku telah menindak tegas enam pegawai di lingkup ATR/BPN yang terlibat penerbitan sertifikat pagar laut di Tarumanegara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dari keenam pelaku, satu pegawai dipecat, sementara lima pegawai lainnya mendapat sanksi berat berupa pencopotan jabatan.

“Ada sekitar 6 PNS [dan ASN] yang harus kita kasih sanksi dan yang satu kita keluarkan harus kita pecat. Kita keluarkan karena masuknya ketegorinya sudah tak bisa dimaafkan,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

Nusron mengungkapkan identitas keenam pelaku yang berinisial FKI, RL, SR, AS (1), AS (2), dan R. 

Lima di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca juga: Warga Gembira Kades Kohod jadi Tersangka, Tapi Pagar Laut di Tangerang Masih Ada

Ia menjelaskan peran masing-masing pegawai dalam kasus ini.

Pertama, FKI yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bekasi pada tahun 2021, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Cirebon.

RL, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Fisik Tim Ajudikasi, juga termasuk dalam daftar terduga.

“Selanjutnya ada SR, yang kini menjabat sebagai Penata Pertanahan di Kota Bekasi, serta AS (1) yang terlibat dalam peminjaman buku,” jelas Nusron.

Tindakan tegas diambil terhadap AS (2), yang dianggap sebagai inisiator pemindahan dan manipulasi data, bahkan mengajak pihak lain terlibat. 

Nusron menegaskan bahwa AS (2) dipecat atas tindakannya yang merusak integritas lembaga.

"Yang inisiatif ya AS (2) ini. AS ini yang inisiatif memindah buku. Yang 'ngojok-ngojokin' ini loh. Malah yang R sama AS (2) ini yang dipengaruhi," kata dia.

"Kalau yang atasnya ini yang merestui. Kalau yang Tim Ajudikasi ini, karena dia sebagai ketua tim, itu bisa lolos buku-buku," tandasnya.

Baca juga: Datangi Band Sukatani, Penyidik Polda Jateng Mengaku Ingin Tahu Tujuan Pembuatan Lagu Bayar Polisi

Kasus pemagaran laut ini menyita perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) terkait pemagaran laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini