Band Sukatani Diintimidasi

Komnas HAM Turun Tangan Dalami Pemecatan Vokalis Sukatani sebagai Guru, Disebut Langgar Kode Etik

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAND PUNK SUKATANI - Gambar Band Punk Sukatani yang diunggah di YouTube Kompas TV, Kamis (20/2/2025). Vokalis band Sukatani yang juga berprofesi sebagai guru SD di Banjarnegara, diberhentikan dari tempatnya mengajar di SD IT Mutiara Hati, kini Komnas HAM turun tangan.
BAND PUNK SUKATANI - Gambar Band Punk Sukatani yang diunggah di YouTube Kompas TV, Kamis (20/2/2025). Vokalis band Sukatani yang juga berprofesi sebagai guru SD di Banjarnegara, diberhentikan dari tempatnya mengajar di SD IT Mutiara Hati, kini Komnas HAM turun tangan.

TRIBUNNEWS.COM - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI akan mendalami pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, sebagai guru.

Novi dengan nama panggung Twister Angel sebelumnya mengajar di SDIT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Selain mendalami pemecatan vokalis band Sukatani, Komnas HAM juga akan menggali keterangan Polda Jawa Tengah tentang kontroversi permintaan maaf band Sukatani kepada pihak kepolisian karena menciptakan lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" untuk polisi yang melanggar aturan.

Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) tentang polemik lagu Bayar Bayar Bayar itu.

"Komnas HAM intinya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Mabes Polri atas peristiwa tersebut, dan juga mendalami pemberhentian vokalis Sukatani sebagai guru," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, Minggu (23/2/2025).

Uli lantas meminta semua pihak menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sebab, kata dia, hal tersebut dilindungi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian Vokalis Band Sukatani sebagai Guru

Novi Citra Indriyati yang juga berprofesi sebagai guru SD di Banjarnegara, diberhentikan dari tempatnya mengajar di SD IT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Dikutip dari TribunJateng.com, Novi Citra Indriyati telah diberhentikan sejak Kamis (6/2/2025), sebelum viral lagu Bayar Bayar Bayar.

"Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya."

"Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam," ungkap Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Band Sukatani Disebut Konser di Tegal Hari Ini, Polri Jamin Keselamatan dan Keamanan Dua Personelnya

Ia menuturkan pihaknya sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan, hal itu wajib berlaku dan dipatuhi termasuk guru-guru.

"Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami."

"Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru," paparnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini