TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan alasan Kades Kohod ditahan bersama tiga tersangka lain
Menurut dia hal itu menjadi obyektivitas dari tim penyidik.
"Pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak melarikan barang bukti," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Polisi menahan tersangka guna mengantisipasi tindak pidana tersebut tidak terulang.
"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ucapnya.
Adapun tiga tersangka lain yang juga ditahan penyidik yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Djuhandhani berujar keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.
"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.
Pakai Masker dan Topi
Kades Kohod Arsin diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak siang tadi.