TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkap alasan Kejagung melakukan penggeledahan di rumah 'Raja Minyak' Riza Chalid.
Diketahui rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah oleh Kejagung sejak Selasa (25/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Menurut Abdul Qohar, rumah Riza Chalid digeledah Kejagung karena rumahnya menjadi kantor dari tiga orang tersangka kasus korupsi di Pertamina ini.
“Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantornya di sana, sehingga kita geledah,” kata Abdul Qohar, dilansir Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) juga turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.
MKAR ini merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan hasil penggeledahan dari rumah Riza Chalid.
Di antaranya ada 34 ordner yang berisikan dokumen-dokumen, 84 bundel dokumen hingga sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika.
Jumlahnya sebanyak Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika.
Baca juga: Profil Riza Chalid, Ayah Kerry Adrianto Tersangka Korupsi Pertamina, Terkaya ke-88 versi Globe Asia
“Untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala penyidik itu menyita, Ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti karena di dalam ordner. Kemudian, ada 89 bundel dokumen."
“Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika,” terang Harli.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita dua buah mesin CPU dari rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala.
Kejagung Dalami Peran 'Raja Minyak' Riza Chalid
Kejagung bakal mendalami keterkaitan dari pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.