Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Anggota DPR Klaim Menteri KP Menutup-nutupi Dalang Kasus Pagar Laut: Tak Mungkin Kades Mampu Danai

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAGAR LAUT TANGERANG - Kolase foto Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono dan potret Pagar Laut Tangerang, Banten. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyebut pelaku pembangunan pagar laut Tangerang adalah Kades Kohod Arsin dan stafnya.
PAGAR LAUT TANGERANG - Kolase foto Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono dan potret Pagar Laut Tangerang, Banten. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyebut pelaku pembangunan pagar laut Tangerang adalah Kades Kohod Arsin dan stafnya.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, terkesan menutup-nutupi dalang di balik kasus pembangunan pagar laut Tangerang, Banten.

Pasalnya, Trenggono mengatakan pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya berinisial T.

Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono tersebut.

"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.

Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.

Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.

"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman. 

"Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.

"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV DPR, Trenggono mengungkapkan Arsin dan T merupakan pelaku pembangunan pagar laut Tangerang.

Baca juga: Menteri KKP Jatuhkan Sanksi Denda Rp 48 Miliar ke Kades Kohod Buntut Pemasangan Pagar Laut

Bahkan, kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.

Adapun, KKP memberikan sanksi administratif sebesar Rp48 miliar kepada dua orang tersebut.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini