TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin telah mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab soal kasus pagar Laut Tangerang, Banten.
Bahkan, Arsin yang telah menjadi tersangka siap membayar denda administratif seusai peraturan yang berlaku.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menyebut, Kades Kohod harus membayar denda senilai Rp 48 miliar.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
BERITA REKOMENDASI