Kasus Impor Gula

9 Hal Diharapkan Kubu Tom Lembong Bisa Diputuskan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Singgung Rekayasa

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ,ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Dalam eksepsi yang dibacakan saat sidang perdana, Kamis (6/3/2025), kubu Tom Lembong berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bisa mengabulkan sembilan hal yang diajukan.
KASUS IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ,ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Dalam eksepsi yang dibacakan saat sidang perdana, Kamis (6/3/2025), kubu Tom Lembong berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bisa mengabulkan sembilan hal yang diajukan.

TRIBUNNEWS.com - Ada sembilan hal yang diharapkan kubu mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dapat diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus impor gula.

Harapan ini disampaikan kubu Tom Lembong dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum, Ari Yusuf Amir, setelah sidang perdana, Kamis (6/3/2025).

Sembilan hal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa;
  2. Menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap;
  4. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum;
  5. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima;
  6. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
  7. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
  8. Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi permohonan tersebut.

Salah satunya adalah dugaan rekayasa hukum terkait kasus impor gula yang dituduhkan terhadap Tom Lembong.

Ari menilai Tom Lembong sengaja dijerat kasus karena memiliki perbedaan haluan politik.

Baca juga: Kubu Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa Soal Kerugian Negara Rp 578 M di Kasus Impor Gula Tidak Jelas

"Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL (Thomas Trikasih Lembong) karena perbedaan haluan politik," ujar Ari, Kamis.

Atas hal itu, Ari meminta agar pengadilan bisa segera membebaskan Tom Lembong dan memulihkan nama baiknya.

"Pengadilan harus segera membebaskan TTL, memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum," imbuh Ari.

Lebih lanjut, Ari menganggap dakwaan dituduhkan kepada Tom Lembong sebagai hal tak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Ia pun menyebut aparat penegak hukum telah bersikap sewenang-wenang terhadap Tom Lembong.

"(Tom Lembong) dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," kata Ari.

"(Hal itu) termasuk kesewenang-wenangan aparat hukum yang mendakwa seseorang tanpa adanya tindakan melanggar hukum," lanjutnya.

Anies Cermat Mendengarkan Eksepsi Tom Lembong

Diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam sidang perdana Tom Lembong, Kamis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini