TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pihak Tom Lembong juga menyatakan akan langsung mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi, Kamis (6/3/2025), dilansir Kompas.com.
Untuk diketahui, hingga saat ini, persidangan Tom Lembong itu masih berlangsung.
Dalam sidang tersebut, Ari mengatakan bahwa Tom Lembong siap membuka semua agar kasus dugaan korupsi itu bisa terang benderang.
"Pak Tom siap menghadapi sidang dan beliau akan buka semua seterang-terangnya," tutur Ari.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Tom Lembong dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Adapun, 10 orang itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Hari Ini, Anies Datang Beri Dukungan
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun, berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp400 miliar.