TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan "jilid dua" yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih berpeluang untuk disidangkan.
Hal ini disampaikan oleh Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian yang menjelaskan ihwal praperadilan dapat tetap berlangsung selama perkara pokoknya belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Terkait dengan perkara praperadilan kedua Hasto, sangat mungkin disidangkan sepanjang perkara pokoknya belum dilimpahkan ke pengadilan dan pengadilan telah membuat jadwal sidang untuk pokok perkara dalam bentuk nomor registrasi,” ujar Ahmad Sofian saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).
Namun, ia menekankan gugatan praperadilan yang diajukan kali ini harus memiliki objek gugatan yang berbeda dari permohonan sebelumnya. Jika praperadilan kedua memiliki materi gugatan yang sama dengan yang pertama, maka peluang untuk tetap disidangkan bisa menjadi kecil.
"Sangat mungkin sepanjang perkara pokok dugaan tindak pidana korupsinya disidangkan," jelasnya.
Sebagai informasi, Hasto mengajukan praperadilan terkait statusnya dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kasus-kasus serupa, praperadilan menjadi langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini perkara Hasto segera disidangkan.
Sidang perdana Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus, Jumat (14/3/2025) mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca tanpa iklan