TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Dedi Kurniawan mengungkap bahwa atasanya itu menyimpan uang diduga hasil urus perkara di dalam brankas berukuran 1 meter.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun dari hasil makelar kasus di Mahkamah Agung.
Adapun pernyataan itu diungkapkan Dedi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2025).
Awalnya Jaksa mencecar Dedi terkait penggeledahan rumah Zarof yang dilakukan penyidik Kejagung.
Saat itu Jaksa mencecar Dedi, dimana ia melihat uang saat penyidik lakukan penggeledahan.
"Flashback ke penggeledahan. Saksi tadi menjelaskan bahwa saat penggeledahan saksi ada saat itu, dinas. Di kamar mana ditemukan uang?," tanya Jaksa.
"Di kamar Pak Zarof," jawab Dedi.
"Ruang tersendiri apa ruang tidur?," tanya Jaksa lagi.
"Kamar tidur," ucap Dedi.
Baca juga: Lisa Rachmat Akui Tawar Rp 5 Miliar Agar Zarof Ricar Urus Perkara Ronald Tannur di Tingkat Kasasi
Belum puas dengan jawaban itu, Jaksa pun kembali mencecar dimana posisi persis uang yang Dedi lihat.
Awalnya Dedi tak menjelaskan rinci dimana uang tersebut disimpan oleh Zarof. Dedi hanya menerangkan bahwa Zarof menyimpan uang itu di dekat kasur.
Namun setelah dicecar lagi oleh Jaksa, akhirnya Dedi mengatakan bahwa uang-uang itu disimpan di sebuah brankas.
"Saksi liatnya setelah di packing ke dalam kontainer atau pada saat sebelum dimasukkan ke dalam kontainer?," tanya Jaksa.
"Saya lihat dari, pertama kan saya sedang di sebelah di ruangan kerjanya karena L (bentuk ruang kerja Zarof) kan seperti itu, saya masih ditanya-tanya di ruang kerja," ucap Dedi.
"Lihat uangnya udah dikumpulkan di dalam boks kontainer berarti?," tanya Jaksa lagi.
"Ya maksudnya pas lagi ngambil (barang bukti uang) juga saya lihat," ujar Dedi.
Baca tanpa iklan