Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Respons Anak Bos Rental Mobil Soal Oknum TNI AL Diwajibkan Bayar Restitusi: Untuk Sementara Sesuai

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anak bos rental, Ilyas Abdurahman setelah saksikan sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Agam Syahputra anak bos rental mobil mengatakan biaya restitusi yang dibebankan untuk tiga terdakwa oknum TNI AL sudah sesuai.
Dua anak bos rental, Ilyas Abdurahman setelah saksikan sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Agam Syahputra anak bos rental mobil mengatakan biaya restitusi yang dibebankan untuk tiga terdakwa oknum TNI AL sudah sesuai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurahman, korban tewas dalam peristiwa penembakan di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten mengatakan biaya restitusi yang dibebankan untuk tiga oknum TNI AL sudah sesuai. 

Agam menyatakan biaya restitusi yang dibebankan tersebut sudah berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Sebenarnya untuk restitusi itu yang kami ketahui kerugian setelah kejadian. Kami ada penilaian-penilaian, telah serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung," kata Agam kepada awak media setelah sidang tuntutan terdakwa tiga oknum TNI AL di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). 

Kemudian ditegaskannya biaya restitusi tersebut sudah sesuai. 

"Untuk sementara ini sesuai," tegasnya.

Baca juga: Respons Anak Bos Rental setelah 2 Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Diketahui tiga anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman dituntut harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban.

Tuntutan tersebut dibacakan  Oditur Militer atau penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

Kemudian untuk terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Aidil dituntut telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini