TRIBUNNEWS.com - Firdaus Oiwobo kembali mengamuk di ruang sidang, Senin (10/3/2025).
Insiden itu terjadi dalam sidang gugatan terhadap Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Lewat unggahannya di Instagram, Firdaus mengungkapkan alasan mengapa ia mengamuk di ruang sidang.
Ia mengaku tak terima dituduh sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI) dan memakan uang koruptor oleh pihak penggugat, Edy Mulyadi dan Ahmad Khozinuddin.
"(Saya) dituduh antek PKI dan pemakan uang koruptor oleh (pihak) penggugat Edy Mulyadi dan Ahmad Khozinuddin yang melawan PIK 2 serta Jokowi," ungkap Firdaus di akun Instagramnya, @m.firdausoiwobo_sh, dikutip Tribunnews.com, Selasa (11/3/2025).
Firdaus lantas menegaskan dirinya adalah seorang pengacara, bukan penjahat.
Baca juga: Detik-detik Firdaus Oiwobo Diusir dari Ruang Sidang di PN Jakarta Pusat: Dia Bukan Pengacara
Menurutnya, setiap sidang PIK 2, kubu penggugat selalu menghadirkan provokator.
Hal itulah yang memicu Firdaus mengamuk di ruang sidang pada Senin kemarin.
"Saya bukan penjahat, saya ini pengacara," tegas dia.
"Pihak Edy Mulyadi selalu menurunkan (membawa) ibu-ibu sebagai provokator di setiap sidang PIK 2," lanjutnya.
Diusir dari Ruang Sidang
Di kesempatan yang sama, Firdaus diketahui diusir dari ruang sidang sebab saat ini statusnya sebagai pengacara telah dibekukan Mahkamah Agung (MA).
Ia diminta keluar dari ruang sidang oleh pihak penggugat, Juju Pruwantoro.
"Dia (Firdaus) bukan lawyer lagi. Suruh pergi, Pak Polisi, mengganggu ketertiban," ujar Juju.
Firdaus lantas menilai sikap Juju itu merupakan bentuk diskriminasi.