Centra Initiative: Letkol Teddy dan Letjen Novi Helmy Harus Segera Mundur Tanpa Harus Menunggu Revisi UU TNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, memandang perwira aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar 10 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan Undang-Undang TNI harus mundur tanpa perlu menunggu proses revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah berjalan di DPR.
Berdasarkan aturan tersebut, Al Araf, mengatakan Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya sebaiknya mengundurkan diri dari dinas militer.

"Kedua perwira itu (Letkol Teddy dan Letjen Novi) segera mengundurkan diri tanpa harus menunggu revisi UU TNI," kata Al Araf saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).
Bila tidak mundur dari dinas militer, tentunya Letkol Teddy dan Letjen Novi melanggar UU 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Kedua perwira itu melanggar UU TNI 34 tahun 2004 sebagaimana sudah ditegaskan Panglima TNI," ucapnya.
Baca juga: Apakah Letkol Teddy & Letjen Novi Helmy Harus Pensiun Usai Panglima TNI Bersikap? Ini Kata Mabes TNI
Kata dia, jabatan-jabatan yang diduduki Letkol Teddy dan Letjen Novi bukan jabatan yang diperbolehkan untuk TNI aktif.
"Karena itu mereka harus segera mengundurkan diri. Tidak perlu (menunggu revisi UU TNI), perintah panglima itu bisa langsung," pungkasnya.
Sikap Panglima TNI
Diberitakan sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi terkait pengamanan mudik dan hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).
Baca juga: Agum Gumelar Tanggapi Polemik Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, Sebut-Sebut Presiden
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto juga turut mengkonfirmasi pernyataan Panglima TNI tersebut.
Ia menjabarkan Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.
Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.