Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka meski Sudah Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., selaku Kapolres Ngada, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. AKBP Fajar sudah ditangkap sejak Kamis, 20 Februari 2025 lalu, bahkan terbukti positif narkoba jenis sabu juga setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., selaku Kapolres Ngada, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. AKBP Fajar sudah ditangkap sejak Kamis, 20 Februari 2025 lalu, bahkan terbukti positif narkoba jenis sabu juga setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman (FWSL) belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Padahal, AKBP Fajar sudah ditangkap sejak Kamis, 20 Februari 2025 lalu.

Bahkan, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.

"Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam, dikutip dari Wartakotalive.com.

Patar pun membeberkan alasannya karena AKBP Fajar sudah dibawa ke Mabes Polri sejak ditangkap pada 20 Februari itu.

Oleh karena itu, Patar mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar pada pekan ini atau minggu depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar. 

Hingga saat ini AKBP Fajar diketahui masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.

Untuk saksi-saksi, Patar mengaku sudah ada sembilan orang yang diperiksa dalam kasus tersebut, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan.

AKBP Fajar Akui Perbuatannya

Patar mengatakan AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia enam tahun.

Sebelumnya, AKBP Fajar dipanggil guna diinterogasi Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025, kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.

Baca juga: Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Pakai Fotokopi SIM, Order Anak dari Wanita F

Dalam interogasi yang dimulai pada 19 Februari itu, AKBP Fajar secara terbuka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan yang diterima dari Mabes Polri.

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” ungkap Patar, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Dalam hal ini, kata Patar, polisi menerapkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus ini yang melibatkan AKBP Fajar. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini