TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan status Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi Bank Daerah.
Diketahui sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang berada di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
Menurut Setyo, kini Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank Daerah.
“Saksi, iya,” kata Setyo, dilansir Kompas TV, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut Setyo menyebut, barang atau dokumen yang disita penyidik dalam penggeledahan Rumah Ridwan Kamil sedang dikaji.
Nantinya, jika tidak ditemukan relevansi terkait kasus dugaan korupsi di Bank Daerah maka dokumen dan barang yang semula disita akan dikembalikan.
“Sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta gitu. Diteliti, dilihat."
"Nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan,” terang Setyo.
Ketika ditanya soal kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil untuk pemeriksaan kasus ini, Setyo mengatakan, itu semua tergantung kebutuhan dan kewenangan penyidik.
“Nanti pasti, ya saya kembalikan kepada penyidik lah itu. Urusan teknis seperti itu, penyidik direktur penyidikan, kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” imbuh Setyo.
Baca juga: Sejumlah Dokumen dan Barang Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil di Bandung, Masih Dikaji Penyidik
Golkar Tak Mau Disangkutpautkan dengan Kasus Hukum yang Menjerat Ridwan Kamil
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana iklan bank daerah yang membelit mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadi sorotan.
Belakangan, Partai Golkar pun buka suara mengenai masalah tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan partainya tidak mau disangkutpautkan dengan kasus hukum yang membelit RK.
Meskipun, saat ini RK menjabat Ketua DPP Golkar dalam struktur kepartaian.