TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat takaran produk minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai berhak mendapatkan pengembalian barang atau uang.
Demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang.
“Konsumen berhak mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang. Kalau memang dalam pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak,” ujar Moga Simatupang saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Apabila terdapat permasalahan atau tidak tercapai kesepakatan terkait pengembalian ini, pihak konsumen dapat membuat gugatan ke pengadilan.
“Kalau memang dalam pengembalian itu terdapat permasalahan atau tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak konsumen itu dipilih untuk ke peradilan,” kata Moga.
Adapun, aturan tentang pengembalian barang atau uang itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja.
Dia mengatakan bahwa masyarakat bisa menggugat pelaku usaha yang melakukan praktik kecurangan itu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui pengadilan.
Dalam hal ini, Firman juga mengingatkan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Apalagi, katanya, Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengamanatkan pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar hak-hak konsumen terlindungi.
Meski sudah ada peraturan demikian, Firman merasa pengawasan pemerintah itu masih kurang.
Baca juga: 5 Perbedaan Minyakita Asli dan Palsu yang Beredar: Bisa Dilihat dari Endapan hingga Bau
"Namun, meskipun peraturan sudah ada, pengawasan masih kurang maksimal. Banyak konsumen yang belum mengetahui hak-hak mereka dan bagaimana cara menuntut ganti rugi jika dirugikan oleh produk yang tidak sesuai," ujar Firman, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Firman pun menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman dan informasi yang jelas terkait produk yang mereka beli, sesuai dengan hak dasar konsumen yang diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Hak konsumen itu meliputi hak atas keamanan produk, hak untuk memilih, hak atas informasi, dan hak untuk didengar."