Mudik Lebaran

Pemesanan Tiket Kereta Api Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Dibuka 14 Maret 2025, Ini Syaratnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUDIK JATENG 2025 - Grafis Mudik Gratis bersama Pemrov Jateng 2025 diunduh dari Instagram @perhubunganjtg pada Rabu (12/3/2025). Simak informasi mengenai syarat dan ketentuan daftarnya.
MUDIK JATENG 2025 - Grafis Mudik Gratis bersama Pemrov Jateng 2025 diunduh dari Instagram @perhubunganjtg pada Rabu (12/3/2025). Simak informasi mengenai syarat dan ketentuan daftarnya.

Brebes

Cirebon

Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub dan Pelni 2025 Dibuka, Ada 15 Rute, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Pendaftaran Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025

  1. Pendaftaran online
    Pendaftaran online melalui aplikasi PEDAMATENG (pedamateng-penghubung-jatengprov.go.id).
    Hanya tersedia 144 seat Kereta Api
  2. Pendaftaran offline
    Pendaftaran offline melalui perkumpulan perantauan Jateng.
    Hanya tersedia 144 seat Kereta Api

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025

  • Diutamakan KTP Jawa Tengah/Kelahiran Jawa Tengah
  • Calon pemudik kereta yang telah terdaftar diimbau melakukan perekaman wajah (face recognition)
  • Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang
  • Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh Pabrik, Buruh Bangunan, Pengemudi Bajai/Online, Penyandang disabilitas, dll)
  • Pelajar atau mahasiswa (melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kampus.
  • Penyandang disabilitas dan lansia dapat mendaftar dengan datang langsung ke:
    - BPSPP Wilayah III Surakarta
    - BPSPP Wilayah V Banyumas
    - BPSPP Wilayah VI Pekalongan

Baca juga: Lima Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau di BCA Expoversary 2025 untuk Mudik Lebaran

Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)

b. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok

c. Menunjukkan bukti pekerjaan sesuai yang tertera di data diri,

Dokumen yang diunggah harus menggunakan format jpg atau Pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus daoat terbaca dengan jelas).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini