TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek daftar penerima Bansos PKH secara online dan offline hanya menggunakan NIK KTP saja.
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada bulan Maret 2025.
Maret 2025 adalah tahap pencairan bansos PKH tahap 1.
PKH merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu setiap tiga bulan sekali.
Segera cek status penerima Bansos PKH menggunakan NIK KTP.
Berikut Tribunnews rangkum cara mengecek daftar penerima bansos PKH menggunakan NIK KTP saja.
Baca juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025 di cekbansos.kemensos.go.id
1. Cek Bansos di Website Kemensos
Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansis di website resminya cekbansos.kemensos.go.id.
Anda hanya perlu memasukkan data diri sesuai yang tertera pada KTP, seperti nama dan Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal.
Kemudian Anda juga perlu mengisikan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
Anda hanya perlu menekan tombol cari, untuk mengetahui status penerima bansos PKH.
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pemerintah juga menyediakan aplikasi khusus untuk mengecek daftar penerima bansos PKH.
Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Masyarakat hanya perlu masuk ke aplikasi dengan data diri sesuai KTP, seperti NIK, Nama, dan Tempat tinggal.
Jika nama Anda tertera, berarti Anda termasuk dalam kategori penerima Bansos PKH.
Baca juga: Bansos Guru Honorer akan Disalurkan, Ketahui Besaran, Jadwal Pencairan, dan Cek Daftar Penerimanya
3. Cek Bansos di Kelurahan Terdekat
Selain dapat dicek secara online, Anda juga bisa mengecek bansos secara offline.
Daftar penerima bansos dapat dicek di Kelurahan terdekat tempat Anda tinggal.
Masyarakat harus membawa KTP asli dan fotokopi, serta Kartu Keluarga (KK).
Aoabila nama Anda terdaftar, maka Anda berhak menerima bansos PKH dari Kemensos.
Syarat Penerima Bansos PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Baca juga: Bansos Januari-Maret 2025 Cair Sebelum Ramadan
Besaran Bantuan Langsung Tunai PKH
- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
- Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)
- Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)
- Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)
- Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
- Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/ahun).
Kategori Penerima Bansos PKH
- Komponen Kesehatan
- Ibu hamil, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan
- Anak Usia Dini, anak usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
- Komponen Pendidikan
- SD/MI Sederajat
- SMP/Mts Sederajat
- SMA/MA Sederajat
*) Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)