Soal Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab, Amnesty International: Yang Melanggar Hukum Presiden

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKRETARIS KABINET - Teddy Indra Wijaya saat dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) beberapa waktu lalu. Panglima TNI terhambat oleh wewenang Presiden yang justru akan memakai hak prerogratifnya dalam pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
SEKRETARIS KABINET - Teddy Indra Wijaya saat dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) beberapa waktu lalu. Panglima TNI terhambat oleh wewenang Presiden yang justru akan memakai hak prerogratifnya dalam pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meragukan komitmen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengatakan perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil selain di 10 kementerian dan lembaga yang diatur di Undang-Undang (UU) TNI harus mengundurkan diri dari dinas militer atau pensiun dini.

Usman memandang sebenarnya Panglima TNI berwenang untuk menarik para prajurit aktif tersebut dari kementerian dan lembaga tersebut saat ini.

Baca juga: Respons Panglima TNI, KontraS: Letkol Teddy hingga Letjen Novi Helmy Harus Letakkan Jabatan

Sayangnya, menurut dia, Panglima TNI terhambat oleh wewenang Presiden yang justru akan memakai hak prerogratifnya dalam pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

"Yang melanggar hukum ya Presiden. Melanggar Pasal 47 UU TNI. Seharusnya jika Presiden melanggar hukum, maka DPR meminta pertanggungjawaban. Tapi DPR tidak melakukan itu karena koalisi pemerintahan Presiden memperoleh dukungan kursi mayoritas," kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya, Apa Masalahnya?

"Amnesty meragukan komitmen tersebut sampai itu benar-benar dibuktikan dengan tindakan pengunduran diri atau pensiun dini," lanjutnya.

Untuk itu menurutnya pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet harus dibatalkan karena menyalahi undang-undang.

Menurut Usman pengangkatan itu jelas menyimpang dari TAP MPR Nomor VII Tentang Peran TNI dan Polri khususnya Pasal 5 ayat (5) yang menyebut Anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.

TAP MPR tersebut, lanjut dia, menorehkan landasan fillosofis dan sosiologis mengapa anggota TNI aktif dilarang masuk ke ranah sipil.

Selain itu, menurut dia, TAP MPR itu juga tidak memberi kekecualian apa pun mengenai wilayah jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif. 

Larangan tersebut, kata dia, juga ditegaskan lagi dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI yang kembali mensyaratkan, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Sayangnya, kata Usman, di tingkat Undang-undang, para pembuat kebijakan membuat kompromi berupa kekecualian pada 10 pos sipil pada sejumlah kantor. 

"Bahkan dengan kekecualian itu, pengangkatan Teddy jelas melanggar Undang-undang. Pos Sekretaris Kabinet tidak disebutkan dalam kekecualian UU TNI. Jadi jelas melanggar dan yang bersangkutan harus mundur atau pensiun dini," tegas Usman.

"Instruksi Panglima TNI seperti melemah menjadi imbauan karena pengangkatan Teddy adalah kehendak atasan dari Panglima. Dalam semangat kontrol dan pengawasan demokratis, DPR seharusnya menegur Presiden. Tapi kita tahu bahwa dalam realpolitik hal itu tidak dimungkinkan karena koalisi pemerintah yang mayoritas di DPR," pungkasnya.

Baca juga: Imparsial: Letkol Teddy dan Letjen Novi Helmy Harus Mundur Dari Dinas Militer

Pernyataan Panglima TNI

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini