TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, meminta agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, dihukum seberat-beratnya.
"Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri dan jajaran kepolisian yang telah responsif mengambil tindakan cepat dan tegas menangani kasus Kapolres Ngada," kata Tandra saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Terancam Pasal Berlapis, Kekerasan Seksual, Perzinahan hingga Penyebaran Video
Tandra menegaskan, kasus ini menjadi perhatian publik dan mencoreng institusi kepolisian.
Karenanya, dia meminta agar setelah sidang etik, tersangka diberhentikan dengan tidak hormat dan diproses secara pidana.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolri dan jajarannya agar yang bersangkutan itu setelah disidang etik diberhentikan dengan tidak hormat dan dibawa ke ranah hukum pidana," ujar Tandra.
Menurut Tandra, penegakan hukum yang seberat-beratnya bagi Fajar sangat penting untuk menjawab rasa keadilan masyarakat.
"Karena ini unsur pidananya sudah cukup dan dihukum seberat-beratnya untuk menjawab rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak di bawah umur, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.
Baca juga: Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa
"Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan," kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyebutkan bahwa korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka berusia 6, 13, dan 16 tahun.
Selain itu, terdapat satu korban dewasa berinisial SHDR (20).
"Terkait korban dari anak 1 dan seterusnya untuk anak 2, 3 itu hasil penyelidikan di Hotel Kristal Kupang," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," jelasnya.