Ia dikenai Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilanjut Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gara-gara kelakuannya tersebut, ia harus menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta atau pengganti tiga bulan penjara.
Kemudian Gilang Bungkus bebas pada Juni 2024 dari Rutan Situbondo setelah dirinya mendapatkan remisi.
(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com)
Baca tanpa iklan