TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak bos rental mobil Tangerang yang tewas ditembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Rizky Agam Syahputra mengatakan, pledoi terdakwa prajurit TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo disampaikan sambil menangis meminta diringankan hukumannya.
"Kita sudah mendengar persidangan pembelaan dari terdakwa. Memang pembelaan tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan pada saat ingin mengambil mobil kami," kata Rizky kepada awak media di Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
Dikatakannya permohonan maaf yang selalu dicapkan oleh terdakwa sambil menangis demi meringankan hukuman.
"Seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukuman terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI. Mengapa terdakwa ini selalu berupaya untuk meminta maaf terhadap kami?" ungkapnya.
Sebelumnya terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan tersedu-sedu meminta hakim memberikan hukuman yang adil untuknya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Sidang kemarin mengagendakan pembacaan pledoi pada kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin, (17/3/2025).
"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin," kata Bambang di persidangan dengan suara tersedu-sedu.
Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Atau dirinya memiliki niat.
"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami," kata Bambang.
"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikitpun. Kami mengakui kesalahan kami," ungkapnya.
Terdakwa Bambang mengatakan dirinya memiliki keluarga yang masih harus dinafkahi.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami," kata Bambang.
"Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan kepada kami dan korban," imbuhnya.