TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengawal proses pidana eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja soal kasus asusila dan narkotika hingga tuntas.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Purnamasari kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: AKBP Fajar Pantas Dipermalukan Depan Publik, Guru Besar PTIK Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
"Kami akan terus mengawal tidak hanya di sidang kode etik tapi termasuk nanti di proses pidana," ungkapnya.

Ida menuturkan proses ini pidana harus berjalan baik sesuai prosedur dan termasuk bagaimana menyelesaikan kasus ini sesuai dengan yang disangkakan terhadap pelanggar.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri, Kompolnas Sebut Masih Ada Peluang Munculnya Tersangka Baru
Kompolnas juga menilai selamat jalannya sidang etik bahwa Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilakukan secara obyektif.
"Kami mengikuti jalannya persidangan yang pertama kami apresiasi Polri sudah melaksanakan proses ini dengan cepat kemudian tidak hanya waktunya tapi juga berkenaan dengan materi sebagainya bisa diselesaikan dengan baik," ucap Ida.
Menurutnya, tidak ada intimidasi terkait prosedur yang dilanggar selama sidang kode etik berlangsung.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan pelanggar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan upaya banding.
Jalur banding ditempuh menyusul hasil putusan sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022 mempunyai hak yaitu banding," ucap Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Banding diajukan selambat-lambatnya tiga hari pasca sidang sehingga kewajiban pelanggar menyerahkan memori banding.
"Setelah menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk Ket Komisi Banding dan setelah Ket Komisi Banding nanti akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya," imbuhnya.
Baca juga: Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Agus menyatakan sidang banding diharapkan bisa berjalan secepatnya usai pelanggar menyusun memori banding.
"Saya tegaskan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022," pungkasnya.