TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons kubu eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di mana sidang pertama dijadwalkan hari ini Rabu (19/3/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sangat terbuka atas upaya hukum apapun yang dilakukan oleh pihak berperkara.

"Kalau kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapanpun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan, maupun penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh tim penyidik melalui mekanisme gelar perkara," ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).
Dia memastikan proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Firli ini ditangani secara transparan dan profesional.
"Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga," tukasnya.
Ade Safri menyinggung perihal gugatan praperadilan Firli yang pertama sempat ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu hakim tunggal menolak permohonan Firli karena berkas materinya dianggap tidak jelas.
"Dan pada gugatan praperadilan yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim penyidik, telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel dan hasilnya Hakim tunggal saat itu menolak gugatan prapid dari pihak penggugat," tukasnya.
Diketahui sidang praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).
Dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar langsung mencabut permohonan praperadilan yang sepekan lalu baru diajukannya.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tgl 12 Maret 2025," ucap Ian Iskandar dalam ruang sidang 5, Rabu.
Ian menjelaskan bahwa dicabutnya gugatan praperadilan itu lantaran masih belum sempurnanya berkas yang diajukan.
Selain itu, kata Ian, alasan pihaknya mencabut permohonan praperadilan karena saat ini sedang bulan suci Ramadhan.
"Bahwa sekaligus salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadhan, bulan berkah, rahmat dan keampunan," tuturnya.
Menanggapi pencabutan itu, pihak Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyerahkan sepenuhnya kepada putusan hakim.
"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya," ucap Leonardus.
Sementara itu, hakim tunggal menunda sidang untuk sementara untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL
"Selanjutnya untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa pemohon tersebut, sidang kita skors sampai 11.30 WIB," ucap Hakim Parulian Manik.