News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU TNI

Amnesty International Peringatkan Dampak Negatif Masuknya TNI ke Ranah Sipil

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI UU TNI - Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan pintu gerbang Pancasila, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam Aksinya, mereka menuntut DPR membatalkan UU TNI yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid peringatkan dampak negatif masuknya TNI ke ranah sipil.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid peringatkan dampak negatif masuknya TNI ke ranah sipil. 

Mulanya ia mengatakan pembunuhan di luar hukum di Lampung oleh TNI beberapa waktu lalu menjadi peringatan serius.  Atas dampak negatif dari masuknya TNI ke dalam urusan sipil. 

"Bagaimana tidak, tanpa revisi UU TNI sekalipun, aparat militer dengan menyalahgunakan senjata telah terlibat dalam berbagai urusan sipil termasuk melakukan intervensi terhadap penegakan hukum oleh polisi," kata Usman Hamid, Jumat (21/3/2025). 

Dalam kasus itu lanjutnya, TNI sebagai institusi harus secara terbuka dan terang benderang. Menjelaskan ke publik apa peran anggotanya dalam kasus judi sabung ayam tersebut. 

"Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat baik itu dari TNI maupun Polri," terangnya. 

Baca juga: Senpi untuk Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Ditemukan, Dua Oknum TNI Segera Jadi Tersangka?

Atas hal itu ia juga mendesak evaluasi besar-besaran penggunaan senjata api TNI-Polri. Agar aparat tidak lagi menyalahgunakan senjata baik dalam konteks kedinasan maupun di luar tugas kedinasan. 

"Institusi seperti TNI maupun Polri juga harus berhenti menggunakan istilah oknum jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM," kata Usman Hamid. 

Istilah tersebut, dinilainya cenderung digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan SOP dengan baik. 

"Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan. Terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan di luar hukum atau pelanggaran HAM lainnya," tandasnya. 

Baca juga: Reaksi Kapolri Tanggapi Isu Setoran Judi Sabung Ayam Sebabkan 3 Anggotanya Gugur Ditembak

Diketahui tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. 

Insiden berlangsung di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB 

Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. 

Sementara itu DPR RI baru saja menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang

Dalam draft revisi tersebut ada 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini