Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Tak Diatur dalam UU Hak Cipta

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROYALTI DAN HAK CIPTA - Ketua DPP PKB Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/6/2024).
ROYALTI DAN HAK CIPTA - Ketua DPP PKB Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/6/2024).

“Harusnya perdebatan dikembalikan pada bagaimana mengoptimalkan LMKN atau LMK agar benar-benar memberikan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta bukan kemudian membikin aturan baru di luar ketentuan yang sudah berlaku seperti direct licensing dalam performing rights,” katanya. 

Untuk diketahui perseteruan tentang royalti hak cipta ini mencuat setelah penyanyi Agnes Monica digugat pencipta lagu Ari Bias karena dinilai menyanyikan lagu tanpa izin.

Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga. Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, Agnez kemudian dianggap melanggar hak cipta dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bias.

Baca juga: Ariel NOAH Soroti Ketidakpastian Hukum dalam Perizinan Lagu dan Royalti

Menyikapi keputusan ini Agnez Mo merasa diperlakukan tidak adil karena telah membayar royalti melalui LMKN.

Polemik ini kemudian berlanjut dengan perpecahan dua kubu musisi yakni Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang mendukung Air Bias dan Vibrasi Suara Indonesia (Visi) yang mendukung Agnez Mo.

AKSI ini dimotori oleh Ahmad Dhani dan Piyu Padi Reborn, sedangkan VISI digawangi beberapa penyanyi top Indonesia seperti Armand Maulana, Ariel Noah, hingga Bunga Citra Lestari (BCL).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini