TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan PP tersebut disusun sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo agar memperkuat perlindungan anak di ruang digital untuk menciptakan generasi bangsa yang hebat.
"Arahan Bapak Presiden telah menjadi panduan bagi kami, Bapak telah memberi arah kerja yang efektif dan dengan arahan tersebut kami menjalankan seluruh tahapan penyusunan regulasi ini secara efisien, tepat, dan juga inklusif," kata Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/3/2025).
Meutya mengatakan Inisiasi PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak Indonesia sebetulnya telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 pada 2022 lalu dimana Indonesia menjadi Presidensi.
Selanjutnya pada 2024 diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca juga: Usai Ungkap Fake BTS, Menkomdigi Minta Masyarakat Hati-hati Bertransaksi Jelang Lebaran
Undang-undang tersebut menjadi payung hukum utama dari PP ini.
"Kami mengajukan izin prakarsa ke Presiden. Lalu 13 Januari 2025 ketika kami menghadap Presiden Prabowo, hari yang bersejarah dan membuat kami haru sekali," katanya.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Tribunnews.com Telah Menjadi Bagian dari Kehidupan Masyarakat Indonesia
Meutya mengatakan sebagai orang tua ia menerima arahan dengan jelas dan berani mengenai perlunya aturan perlindungan anak di ruang digital.
"Termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media," katanya.