News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2025

BPOM RI: Tak Ada Alkohol dalam Kegiatan Bagi-bagi Jamu di Posko Mudik

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REST AREA MUDIK - Rest area 456 Tol Semarang-Solo menjadi salah satu tempat istirahat bagi para pemudik dengan berbagai fasilitas lengkap dan pemandangan Gunung Merbabu.  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merespons terkait isu jamu yang dibagi-bagi di posko mudik diduga mengandung alkohol

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merespons terkait isu jamu yang dibagi-bagi di posko mudik diduga mengandung alkohol.

Koordinator Humas BPOM RI Eka Rosmalasari mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran termasuk datang langsung ke posko mudik.

Hasilnya tidak ada produk yang dimaksud.

"Kami telah melakukan penelusuran ke lapangan dan dalam booth tersebut tidak menyediakan minuman beralkohol yang dibagikan, hanya produk jamu seduhan serta produk pangan olahan (dalam kemasan) seperti wafer, biskuit, dan permen," tutur dia saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (29/3/2025).

Sebelumnya viral unggahan di media sosial tentang pembagian gelas minuman berupa jamu di beberapa posko mudik oleh sebuah perusahaan.

Kegiatan bagi-bagi minuman gratis itu menuai polemik lantaran  perusahaan tersebut dikenal sebagai perusahaan yang menghasilkan produk minuman yang mengandung alkohol.

Baca juga: Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan saat Sakit dalam Perjalanan Mudik

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  menghimbau kepada umat Islam yang menjalankan perjalanan mudik ke kampungnya masing-masing untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.

MUI mengingatkan umat Islam untuk memilih makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.

"Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar," tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini