"Yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke,' dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," kata Army.
Atas dasar itulah, Agustiani Tio memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi itu.
"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," kata Army.
Diketahui, Agustiani Tio merupakan salah satu saksi kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Tio dicegah keluar negeri atas permintaan KPK. Upaya paksa tersebut berlaku selama enam bulan.
Foto:
PENYIDIK KPK DIDUGAT - IM57+ Institute memberikan pendampingan hukum untuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, PN Bogor, Rabu (9/4/2025). Rossa digugat secara perdata Rp2,5 miliar oleh eks terpidana Agustiani Tio Fridelina. (Tribunnews.com/HO)
Baca tanpa iklan